KAOS MUSLIM pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan

KAOS MUSLIM Adalah kaos yang dipergunakan atau dipakai oleh seorang muslim dengan syarat syarat dan kaidah syariat Islam, Contohnya kaos harus tertutup, tidak menonjolkan bagian tubuh yang mengundang syahwat.
KAOS MUSLIM
KAOS MUSLIM
Saat ini betapa banyak kita lihat para muslimah berbusana dengan rupa-rupa model, cara, dari yang simpel sampai yang rumit, dari yang bergaya lama sampai yang (dikatakan) kekinian. Sampai dibuatlah samar bagi yang belum tahu akan: mana pakaian yang seharusnya dipakai seorang muslimah? Yang tidak lain jawabannya adalah yang sesuai syariat.
Mari kita perhatikan kembali firman Allah Ta’ala berikut ini tentang perintah berhijab:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). 

Syarat Pakaian Muslimah

Pakaian muslimah yang benar adalah yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, dan tentunya memiliki syarat-syarat khusus, sehingga menjadikan pakaian tersebut ciri bagi mereka yang mengaku sebagai muslimah mukminah. Dan semua syarat tersebut tentunya adalah harus berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih. Mari kita perhatikan ringkasan syarat berikut, yang penulis dapatkan dari kajian Rumaysho.
Syarat di sini tentu saja belum sempurna mencakup seluruh syarat cara berpakaian muslimah syari. Namun lima syarat ini adalah syarat minimal yang harus benar-benar dipenuhi oleh para muslimah. Dan mereka harus berhati-hati manakala tidak memenuhinya.
Pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31)
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Kedua: pakaian tersebut tidak tipis alias tembus pandang dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh dan warna kulit.
Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126).
Ketiga: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Keempat: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Kelima: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (disebut juga pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.
Demikianlah kelima syarat pakaian muslimah yang seyogyanya diperhatikan oleh kita sekalian para muslimah, agar terhindar dari fitnah dan kerasnya ancaman dan siksa Allah Subhanaahu wa ta’aalaa. Mudah-mudahan kita dimudahkan untuk taat kepada-Nya. Wallohul muwafiq. Hanya Allah lah yang dapat memberi taufik dan hidayah.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post